Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bertanya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak lanjut temuan judi online di Indonesia saat rapat bersama. Habiburokhman bertanya apakah PPATK juga menemukan adanya anggota DPR RI yang justru ikut serta menggunakan permainan itu.
“Soal judi online ini memang meresahkan betul pak, hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya Pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana,” kata Habiburokhman mengawali pendapatnya di Raker Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Habiburokhman menyinggung Satgas Judi Online yang sempat dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas permainan uang di sana. Ia kemudian mempertanyakan apakah anggota DPR RI juga terindikasi bermain judi online.
“Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi,” tutur Waketum Partai Gerindra ini.
“Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online? Ya kita minta ini, minta infonya di DPR Ini kan ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) pak, Pak Ivan, di DPR ini ini ada Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu pak sehingga kita ada pendekatannya,” sambungnya.
Habiburokhman mewanti-wanti anggota yang ikut serta dalam judi online. Selain mendapat tindak pidana, anggota DPR RI yang bermain judi online juga akan disanksi kode etik oleh MKD.
“Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget,” imbuhnya.
(dwr/maa)