Pria bernama Taufik Idharudin asal Klaten, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terinspirasi dari cerita bocah asal Madura yang naik motor hingga Semarang, Jawa Tengah.
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs MK, Taufik mengaku kagum dengan bocah asal Madura, Jawa Timur, yang bisa mengendarai motor dengan selamat dari Madura hingga Semarang, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, cerita dua bocah asal Madura ini sempat viral tahun lalu. Dua bocah Sampang, Madura, hendak pergi ke Jakarta dengan sepeda motor dihentikan polisi di Semarang. Kedua bocah berinisial SZ dan D itu awalnya dikejar polisi ketika menerobos lampu merah di Kecamatan Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.
“Waktu itu, SZ yang nyetir menerobos lampu merah, kemudian dikejar sama polisi. Saya dibawa ke sana (kantor polisi),” kata D di Polsek Pengarengan Sampang, dilansir detikJatim, Rabu (22/11/2023).
Paman SZ, Jauhari, mengaku tidak mengetahui rencana kepergian keponakannya ke Jakarta. Keluarga hanya kebingungan mencari dua bocah SD itu karena tidak pulang hingga malam.
“Saya tidak curiga kalau dia mau pergi sejauh itu. Bahkan sempat ketemu di jalan, namun SZ yang berboncengan dengan D itu melaju begitu saja, saya pikir sekadar main di daerah sini,” cerita Jauhari.
Dia baru mengetahui SZ pergi ke Jakarta saat istrinya ditelepon anggota Polsek Tengaran pada Senin (20/11/2023). Setelah dikirimi foto dan video, Jauhari pun bergegas menuju lokasi untuk menjemput mereka.