Jakarta –
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
“Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
“Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti Rp 2.876.999.000 (Rp 2,8 miliar). Jaksa mengatakan jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp 2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000,” kata jaksa.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Hal memberatkan tuntutan adakah Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (28/9/2022) itu, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Hakim menghukum Laode M Syukur dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mib/haf)