Jakarta –
Pria bernama Taufik Idharudin asal Klaten, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menggugat agar bocah di bawah 17 tahun bisa mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat tertentu.
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs MK, Taufik mengaku kagum dengan bocah asal Madura, Jawa Timur, yang bisa mengendarai motor dengan selamat dari Madura hingga Semarang, Jawa Tengah.
Dia mengatakan syarat mendapatkan SIM harusnya tidak dibatasi dengan usia. Menurutnya, syarat mendapatkan SIM harus dibuktikan dengan pengalaman mengemudikan kendaraan.
“Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara jelas diatur adalah perihal batasan usia mengajukan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C, bahwa batas usia minimal pembuatan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum, dalam hal ini jelas bahwasannya warga negara usia di bawah 17 tahun dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatan sehari-hari tidak terbelenggu dalam ketidakpastian pada usia dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatannya tersebut,” ujarnya.
“Bahwa dengan sudah mahirnya dalam berkendara tersebut maka telah berpengalaman dalam mengendarai kendaraan,” sambungnya.
Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 81 ayat (2) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi:
Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D
Dalam petitumnya dia meminta pasal itu diubah. Berikut permohonannya:
Menyatakan pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96) sepanjang ‘usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer’
(haf/dhn)