Jakarta –
Praperadilan merupakan istilah hukum yang merujuk pada pemeriksaan pendahuluan. Tentang praperadilan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan praperadilan, siapa saja pihak yang berhak mengajukan praperadilan dan bagaimana tahapan pelaksanaan sidang praperadilan, simak penjelasannya menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP berikut ini:
Mengutip Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP), yang meliputi tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Siapa yang Berhak Mengajukan Praperadilan?
Ada tiga pihak yang berhak mengajukan praperadilan, yaitu tersangka jika penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).
Bagi tersangka atau pihak keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan Undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka pihaknya berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.
Dalam hal tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasihat hukumnya harus didasarkan atas penangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Acara pemeriksaan praperadilan ini ditentukan sebagaimana menurut Pasal 82 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
- Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
- Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
- Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
(wia/imk)