Padang –
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan 17 personel Direktorat Samapta terbukti melanggar kode etik saat menangani dan menangkap 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024. Saat hari kejadian, remaja bernama Afif Maulana (13), yang diduga ikut dalam kelompok tawuran, ditemukan tewas di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Suharyano di Mapolda Sumbar, seperti dilansir detikSumut, Kamis (27/6/2024).
Suharyano menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Kehadiran Kompolnas ke Padang sekaligus untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.
“Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” kata Suharyano.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran hingga tindakan pemukulan.
Suharyano mengatakan saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.
“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” bebernya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)