Jakarta –
Sejoli warga negara (WN) Kolombia berinsial ATL dideportasi alias diusir dari Bali. Perempuan berusia 23 tahun itu dideportasi karena meresahkan usai tidak mau membayar biaya hotel dan makanan di restoran.
“(ATL) telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu dilansir detikBali, Kamis (27/6/2024).
Gustav mengatakan ATL dan kekasihnya dari Singapura mendarat di Bali pada 13 Mei 2024. Keduanya tiba di Bali berbekal visa kunjungan atau visa on arrival (VoA).
Selama sebulan lebih tinggal di Bali, ATL dan kekasihnya tidak pernah membayar biaya penginapannya dan makanannya di restoran. Polisi akhirnya menciduk ATL dan kekasihnya pada 7 Juni lalu. Keduanya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari manajemen lima restoran dan satu hotel.
“Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” kata Gustav.
ATL akhirnya dideportasi ke Bogota, Kolombia, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (25/6/2024). Sementara itu, kekasih ATL masih mendekam di Rudenim Denpasar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Saat Bule Tampar Pemotor di Bali Berujung Ditahan’:
(rdp/idh)