Jakarta –
Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pemberantasan praktik judi online. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online.
“Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber, hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan rekening penampung judi online. Nantinya rekening tersebut akan diajukan untuk diblokir.
“Termasuk upaya kita pada saat penegakan hukum dilakukan, nomor rekening sebagai penampung dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, Polda Metro telah mengungkap 23 kasus judi online.
“Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya turut memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.
“Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini,” pungkasnya.
(wnv/mea)