Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati secara materil hasil perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, hal meringankan tuntutan Kasdi Subagyono adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materiil,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.
Sementara itu, hanya ada satu pertimbangan hal meringankan tuntutan SYL yakni telah berusia 69 tahun. Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan SYL yakni SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan hingga melakukan korupsi dengan motif tamak.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/aik)