Jakarta –
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Hatta bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan ASN Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Hal yang memberatkan ialah Hatta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal yang meringankan ialah terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Jaksa menuntut Hatta membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Hatta
Hatta didakwa menerima gratifikasi dan memeras ASN di Kementan yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Hatta didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan Hatta menjadi perpanjangan tangan SYL untuk mengumpulkan uang dari ASN Kementan selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Selain Hatta, jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Sekjen Kementan Kasdi, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
(mib/haf)