Jakarta –
KPK masih mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini KPK memeriksa sejumlah mantan penghuni rutan KPK, salah satunya ada Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
“Hari ini Jumat (28/6) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Berikut rincian 5 orang yang diperiksa KPK hari ini:
1. Jefri Maulana Akbar
2. Yoory Corneles
3. Husni Fahmi
4. Mardani H Maming
5. I Nyoman Dhamantra
Dalam kasus pungli rutan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri atas:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
(ial/taa)