Jakarta –
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman (49) dalam kasus narkotika. Suparman dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua Muhammad Kasim dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).
Suparman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hakim tidak menemukan hal meringankan dalam perbuatan Suparman.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi. Suparman sebelumnya dituntut dengan pidana mati.
Dakwaan Jaksa
Kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu. Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Terdakwa kemudian menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan. Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.
Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.
(zap/ygs)