Jakarta –
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI merupakan salah satu susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Terkait BAIS TNI juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang organisasi BAIS TNI menurut Perpres yang mengatur tentang susunan Organisasi TNI, simak ulasan singkatnya berikut ini:
Apa Itu BAIS TNI dan Tugasnya?
Menurut Pasal 31, BAIS TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. BAIS TNI bertugas dalam menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Maskas Besar (Mabes) TNI.
BAIS TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI (Kabais TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI (Waka Bais TNI), bersama 7 orang Direktur Bais TNI, dan 3 orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Mailer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terkait struktur kepangkatan dan jabatan dalam Mabes TNI, kedudukan jabatan Kabais TNI dan Waka Bais TNI termasuk dalam Unsur Balakpus (Badan Pelaksana Pusat) dengan pangkat Pati Bintang Dua.
Seperti diketahui bahwa beberapa lembaga negara di Indonesia memiliki badan intelijen masing-masing. Salah satunya yaitu dalam lembaga TNI yang tugasnya diemban oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS). Intelijen sendiri merupakan pihak yang bertugas dalam dinas rahasia negara.
(wia/imk)