Jakarta –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Rabu depan. Pemanggilan berkaitan dengan klarifikasi dan diskusi berkaitan dengan anggota DPR yang terlibat judi online.
“Kita sampai tadi saya tanya Sekretariat MKD DPR belum ada ya (laporan terhadap 82 anggota DPR RI). Kita kemungkinan akan undang Pak Ivan Kepala PPATK ke MKD hari Rabu depan untuk mengklarifikasikan ini, sekaligus mendiskusikan atau mengklarifikasikan, kalau data mudah-mudahan hari ini diberikan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Trimedya mengatakan pihaknya akan bertanya beberapa hal kepada PPATK, termasuk 82 anggota DPR RI. Dia menyebut pemanggilan Kepala PPATK ini penting untuk memetakan para anggota DPR yang terlibat judi online.
“Iya kita mau undang lah, dari situ kita bisa tanyakan banyak hal kepada PPATK, termasuk pernyataan Pak Pangeran (Wakil Ketua Komisi III DPR) terkait 82 anggota DPR itu dari fraksi mana saja, mereka gimana mainnya, main kecil sedang atau besar, dari situ nanti bisa terlihat,” ucap dia.
Selanjutnya, kata dia, MKD DPR akan menentukan peraturan hingga sanksi apa yang bisa diberikan kepada para anggota DPR yang terlibat judi online.
“Nah baru kita kemudian dari hasil itu melihat peraturan-peraturan sanksi yang bisa kita berikan, karena soal judi onine ini baru pertama ditangani MKD DPR. Tapi ini kan masuk kode etik anggota DPR banyak larangan, termasuk bermain judi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkap sebanyak 82 anggota DPR RI terlibat judi online. Puluhan legislator itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Pangeran kepada wartawan di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Kata Pangeran, 82 anggota dewan itu berstatus aktif dan terlibat judi online. Selanjutnya, kabar detail akan disampaikan langsung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(maa/gbr)