Jakarta –
Sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini. Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk SYL.
Sidang tuntutan SYL digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024) hari ini. Selain SYL, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
“Sidang dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6) lalu.
Hakim mengatakan SYL, Kasdi dan Hatta dapat membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Jumat (5/7) pekan depan. Agenda sidang putusan SYL dkk dijadwalkan akan digelar pada Kamis (11/7).
“Waktunya tetap hari Jumat, tuntutan tanggal 28 Juni. Pembelaan tanggal 5 Juli 2024 dan putusan tanggal 11 Juli 2024,” ujar hakim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
(mib/ygs)