Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan jaksa KPK tak mempertimbangkan pencapaian dan prestasinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak mempertimbangkan di luar tugas pokok SYL sebagai Mentan menjadi hal meringankan tuntutan.
“Dapat kami sampaikan ya hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang,” kata Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dia mengatakan pencapaian yang dilakukan SYL selama menjadi mentan bukan bentuk prestasi. Dia menyebut pencapaian itu merupakan bagian dari peran SYL dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau, yang ditugaskan beliau. Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Dia pun memberikan perumpamaan. Yakni dirinya menunaikan kewajiban sebagai jaksa menyidangkan seorang terdakwa.
“Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi,” lanjut Meyer.
Lebih lanjut, Meyer mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pencapaian maupun prestasi yang disebutkan SYL dalam persidangan. Dia mempersilakan SYL mencatumkan pencapaian itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Tentu hal tersebut kalau menurut penasehat hukum adalah bagian yang perlu ditampilkan, silakan. Dan yang menjadi catatan penting kami, yang dimaksud prestasi tersebut, kami tidak pernah menerima dokumen resminya. Artinya tidak ada surat atau bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan,” tuturnya.
Kemudian Meyer menilai soal prestasi, baru sekadar klaim pihak Syahrul. Nantinya hakim dan jaksa akan mempertimbangkan bersama.
“Baru keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasehat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan majelis hakim, tentu kita nantikan bersama,” imbuh dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.