Jakarta –
Seorang warga negara (WN) China berinisial SZ ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan daring atau online scam. SZ disebut menipu 800 Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Selain penipuan, SZ juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berikut informasinya.
1. Penangkapan WN China Pelaku Penipuan Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan online atau online scam. Total 800 warga negara Indonesia menjadi korbannya.
“Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
WN China buron kasus penipuan 800 WNI ditangkap di Abu Dhabi (Foto: dok. istimewa)
|
2. SZ Ditangkap di Abu Dhabi, Dibawa ke Indonesia
Warga negara China berinisial SZ, yang merupakan buron kasus online scam atau penipuan online sekaligus tersangka penipu 800 WNI, ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Ia dibawa ke Tanah Air dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
SZ sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan telah menjadi subjek red notice Interpol.
“Pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri, yaitu tersangka atas nama Saudara SZ, atas kasus tindak pidana scam dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Adapun Saudara SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini Saudara SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
3. Modus Penipuan ‘Like’ Konten
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Dia merupakan aktor intelektual atau bos para tersangka lainnya.
Dani mengatakan sekitar 800 WNI menjadi korban aksi kejahatan SZ.
“Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia,” ujar Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” sebutnya.
4. Operator Online Scam Jaringan SZ Ditangkap
Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus online scam yang diotaki oleh Shi Zhengdi atau SZ, seorang WN China. Kini, polisi menangkap seorang operator kaki tangan SZ di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku bernama Heryanto atau H ditangkap 6 jam berselang setelah bosnya ditangkap di Abu Dhabi.
“Benar, tersangka berinisial H ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat oleh penyidik Ditsiber Bareskrim Polri di Bandung, Jawa Barat pada 28 Juni,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji melalui Kasubdit 2 Dittsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Bayu menyebutkan tersangka Heryanto mendapatkan upah belasan juta per bulannya. Dia bertugas sebagai operator.
“Tersangka H mendapat upah Rp 15 juta per bulan selama berprofesi sebagai operator,” imbuhnya.
(kny/jbr)