Jakarta –
Polisi menangkap 2 pria pencuri kabel PLN di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Kedua pelaku sudah berkali-kali mencuri kabel listrik yang mengalir ke rumah warga tersebut.
“Dua orang berinisial GS (39) dan AN (42) tersebut melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua kali sebelumnya,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dilansir Antara, Sabtu (29/6/2024).
Kedua pelaku ditangkap usai mencuri kabel PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6).
Barang bukti pencurian kabel di Tambora, Jakbar, 26 Juni 2024. (Dok Istimewa)
|
Polsek Tambora mendapatkan laporan dari PT PLN soal dugaan pencurian kabel itu. Akibat ulah GS dan AN, aliran listrik warga sekitar terganggu.
Polsek Tambora lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku. Keduanya mencuri kabel untuk diambil dan dijual tembaganya.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku dari pencurian kabel tersebut di daerah Pekojan, Jakarta Barat,” katanya.
Polisi juga mengejar pihak yang membeli kabel curian tersebut. Kedua tersangka mengaku menjual kabel tersebut seharga Rp 120 ribu per kilogram sehingga total yang mereka jual senilai Rp 1.080.000.
“Kemudian dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” katanya.
Donny menjelaskan para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan silet.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(jbr/mei)