Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan daring atau online scam. Dia disebut menipu sebanyak 800 warga negara Indonesia dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Dia merupakan aktor intelektual atau bos dari para tersangka lainya.
“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Dani Kustoni kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Tak hanya melakukan penipuan online, kata Dani, tersangka SZ juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, dia menyebut, target korbannya berasal dari berbagai negara.
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” sebutnya.
Lebih jauh, Dani mengatakan pihaknya masih menelusuri tersangka lain. Karena itu, dia belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, SZ telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan telah menjadi subjek red notice Interpol. Dia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
SZ kemudian diserahkan oleh pihak NCB Interpol Abu Dhabi dan telah tiba di Indonesia pada Kamis (27/6). Dia kini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri, yaitu tersangka atas nama Saudara SZ, atas kasus tindak pidana scam dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Adapun Saudara SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini Saudara SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
(ond/mea)