Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA). Tim penyidik juga telah menyita 40 aset tanah milik Adil yang diduga berasal dari perbuatan korupsi.
“Penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 sampai 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Tessa mengatakan penyidik juga telah memasang tanda penyitaan dari puluhan aset tanah milik Adil yang disita. Total 40 tanah itu mencapai Rp 5 miliar.
“Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” ujar Tessa.
Tim penyidik KPK juga sudah memeriksa 37 saksi pada periode 21 hingga 26 Juni. Puluhan saksi yang diperiksa itu dicecar terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan M Adil.
“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” kata Tessa.
M Adil awalnya dijerat KPK dengan pasal suap. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, majelis menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.
Simak juga ‘Kala Eks Bupati Meranti M Adil Tiba di Gedung KPK Sambil Bawa Koper’:
(ygs/yld)