Jakarta –
Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 masih dibuka. Begini cara dan syarat pendaftarannya.
Pengumuman syarat dan cara pendaftaran anggota Kompolnas telah ditampilkan di situs resmi Kompolnas. Informasi lengkap mengenai pendaftaran dapat diakses di sini. Formulir pendaftaran dapat diunduh di sini. Pendaftaran dibuka hingga 19 Juli 2024.
Simak informasi cara pendaftaran dan syarat-syaratnya berikut ini:
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dapat dilakukan melalui:
a. Secara langsung ke kantor Kompolnas dalam hal ini Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja kantor (pukul 08.00 s.d. 16.00);
b. Surat elektronik (E-mail) pansel@kompolnas.go.id; dan
c. Pengiriman melalui kantor Pos ke alamat Kompolnas. (Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas, Gedung Komisi Kepolisian Nasional, Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta Selatan 12110, Telepon (021) 7392315; Faksimile (021) 7392317)
Persyaratan Umum
Kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar berdasarkan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
5. Memahami tugas pokok, fungsi, dan peranan kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi kepolisian.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi anggota Kompolnas.
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek.
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas.
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum.
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Tahapan Seleksi
1. Pendaftaran mulai 27 Juni-19 Juli 2024
2. Tahap seleksi berkas administrasi
3. Tahap pelaksanaan tes tertulis/pembuatan makalah
4. Tahap tes kesehatan kejiwaan dan jasmani
5. Tahap tes asesmen (potensi akademik, manajerial, sosio kultural)
6. Tahap tes wawancara
7. Pengumuman hasil akhir
8. Penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan anggota Kompolnas periode 2024-2028 oleh Presiden RI
Simak juga Video ‘Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Tahapannya’:
(imk/imk)