Serang –
Polda Banten memperingati Hari ke-78 Bhayangkara, salah satunya dengan memusnahkan minuman keras (miras) sitaan. Total ada 75.279 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan.
Pantauan detikcom, Senin (1/7/2024), Kapolda Banten Irjen Abdul Karim bersama Pj Gubernur Al Muktabar dan jajaran Forkopimda memusnahkan miras tersebut. Pemusnahan miras ini dilakukan di Lapangan Tembak Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto mengatakan 75.000 lebih botol miras itu disita dari kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Didik menyebut Kapolda Banten memerintahkan jajaran untuk meredam kejahatan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditimbulkan oleh miras.
“Memiliki kebijakan karena perkelahian antar geng, termasuk antar masyarakat diawali dengan miras,” terang Didik kepada wartawan hari ini.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dituang ke dalam drum. Setelah itu, miras akan dibuang agar tidak mencemari lingkungan.
“Ini berbagai macam jenis golongan A, B dan C terutama yang tidak berizin,” ujarnya.
Dari 75 ribu botol lebih itu, Polda Banten menyita dan memusnahkan sebanyak 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol. Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan terakhir Polres Serang 2.605 botol.
“Yang diamankan ini dari tempat jualan yang tidak ada izin dan disita termasuk orangnya diminta keterangan,” kata Didik.
Simak juga ‘Prabowo Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri’:
(bri/aud)