Jakarta –
Pemesanan tiket kereta api bagi WNI wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021.
Lalu, bagaimana jika e-KTP hilang? Apakah tetap bisa naik kereta api? Berikut penjelasan dari pihak KAI.
Cara Naik Kereta Api jika e-KTP Hilang
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencatatan biodata.
Berdasarkan informasi resmi dari KAI, masyarakat tetap bisa melakukan pemesanan tiket kereta api meski e-KTP hilang. Bagaimana caranya?
- Jika KTP hilang atau masih dalam proses ulang pencetakan, Anda bisa memesan tiket kereta api dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK). NIK di KK sama dengan NIK yang ada di e-KTP.
- Saat hari keberangkatan, penumpang harus memperhatikan hal-hal berikut:
– Penumpang dapat membawa bukti identitas lain yang berfoto, seperti paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Pelajar, Kartu Pegawai, atau buku nikah.
– Jika di stasiunnya masih menggunakan boarding manual, maka identitas selain e-KTP dapat ditunjukkan ke petugas boarding saat pemeriksaan tiket.
– Jika di stasiunnya sudah memiliki face recognition boarding gate, penumpang dapat langsung memindah wajah dan masuk ke dalam kereta api, apabila telah mendaftar face recognition sebelumnya.
Cara Daftar Face Recognition KA
Layanan Face Recognition KAI bertujuan untuk mempermudah proses boarding. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah saat proses boarding untuk verifikasi data.
Jika sudah melakukan Face Recognition, penumpang tak perlu lagi menunjukkan berbagai dokumen, seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen lainnya. Berikut cara daftar layanan Face Recognition KA.
- Unduh aplikasi Access by KAI
- Buka aplikasi Access by KAI
- Lalu, registrasi akun. Masuk jika sudah memiliki akun
- Pilih menu “Akun” lalu klik “Registrasi Face Recognition”
- Isi data diri, seperti Nama Lengkap, Nomor NIK, Tanggal Lahir dan Foto Diri
- Pastikan data diri sudah benar dan sesuai, lalu klik “Daftar Sekarang”
- Pendaftaran Face Recognition berhasil, proses selesai.
Pendaftaran Face Recognition cukup sekali dan berlaku untuk seterusnya termasuk saat berada di stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Apabila terdapat kesalahan data, dapat mendatangi stasiun untuk melakukan perubahan data.
(kny/imk)