Jakarta –
Sebanyak 11 bangunan liar di Jl Mandalawangi, Bogor Tengah, Kota Bogor, ditertibkan petugas. Penertiban dilakukan karena salah satu warung kerap dijadikan lokasi penjualan minuman keras (miras).
“Betul, penertiban dilaksanakan hari ini. Bangunan liar yang kita tertibkan hari ini kurang lebih ada 11 bangunan, warung, dan PKL,” kata Camat Bogor Tengah Theofilo Patricinio Freitas, Selasa (2/7/2024).
Theofilo menyebutkan, penertiban dilakukan karena bangunan liar berada di lahan hijau. Selain itu, salah satu warung disebut digunakan untuk menjual minuman keras dan sering digunakan tempat pesta miras.
“Alasan pertama karena banyak aduan masyarakat terkait penjualan minuman keras. Kedua, lokasi warung itu kan berada di lahan hijau ya, melanggar perda,” kata Theofilo.
“Betul (dijadikan warung miras), juga sering dijadikan tempat nongkrong, kumpul-kumpul sambil minum,” sambungnya.
Theofilo mengatakan penertiban dilakukan tadi pagi dengan dukungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Petugas gabungan menertibkan bangunan liar menggunakan alat berat.
“Kegiatan tadi pagi, alhamdulillah berjalan lancar dan aman. Kita gunakan alat berat untuk membongkar bangunan warung dan sebagainya,” kata Theofilio.
(sol/dwia)