Jakarta –
KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
“Untuk perkara Jasindo ada dua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa mengatakan kedua kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara. Total, negara merugi sekitar Rp 45 miliar.
Dia mengatakan korupsi terkait PT Jasindo yang sedang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen. Dalam penghitungan awal KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
“Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020, taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” jelas Tessa.
Sementara kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar rupiah.
“Tindal pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai dengan 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” ujar Tessa.
Dalam kasus korupsi di PT Pelni, KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah memulai penyidikan kasus tersebut pada Januari 2024. Asuransi yang menjadi pokok perkara kasus korupsi tersebut diduga menggunakan PT Jasindo.
KPK belum membeberkan sosok tersangka dalam kasus tersebut. Tessa mengatakan kedua kasus itu masih diusut
“Keduanya masih proses penyidikan,” pungkas Tessa.
(ygs/dnu)