Jakarta –
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Andika Ahid Widianto (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) tewas. Polisi menyebut kejadian itu bermula dari cekcok antara Andika dengan istrinya dan kecurigaan Andika istrinya selingkuh.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Dia menjelaskan awalnya Andika dan istrinya sedang melakukan hubungan suami istri.
Seusai melakukan hubungan intim, Andika menaruh curiga kepada istrinya yang bergegas memegang handphone meski belum mengenakan pakaian. Andika menuding istrinya selingkuh dan hamil dari pria idaman lain.
“Pada hari Minggu 30 Juni 2024 13.00 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang handphone, dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka, pihak tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).
“Jadi si tersangkanya merasa curiga karena mereka baru berhubungan badan terus istrinya masih belum berpakaian sudah memegang handphone. Jadi di situlah kecurigaan timbul dari si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan,” katanya.
Andika Cekik dan Pukul Kepala Korban
Tuduhan Andika kepada istrinya itu berujung cekcok mulut, Andika kemudian mencekik leher istrinya selama 10 hingga 15 menit. Setelah mencekik, Andika memukul bagian kepala istrinya sebanyak dua kali hingga sang istri bersimbah darah.
Saat istrinya bersimbah darah, Andika justru membiarkan dan tidak menolongnya. Bahkan Andika sempat memastikan terlebih dahulu apakah istrinya telah meninggal dunia atau belum.
“Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum,” ucapnya.
Andika Lapor ke Ayah Kandungnya
Kemudian Andika menelepon ayahnya dan memberi tahu bahwa ia telah membunuh istrinya. Ayah dari Andika pun mendatangi rumah di Jalan Asoka 4 No 12 RT 007 RW 004 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi menjelaskan ayah Andika kaget melihat kondisi menantunya itu.
“Tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu. Dia hanya memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, dan ayahnya pun kaget,” ujarnya.
Andika Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Polisi pun menangkap Andika, sementara jenazah istrinya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Andika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Kini Andika terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 adalah 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan oleh penyidik PPA Polres Jaktim,” jelasnya.
Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Andika menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Kepada Kapolres Jaktim Nicolas Ary Lilipaly, Andika juga mengaku menyesal telah membunuh istrinya.
“Dia tidak berdaya, kamu tidur-tiduran di samping dia, anakmu nangis juga kamu tak menolong istrimu?” tanya Nicolas.
“Maaf-maaf,” kata Andika Ahid Widianto.
Nicolas kembali menanyakan apakah Andika Ahid Widianto menyesal telah menganiaya hingga membunuh istrinya. Andika hanya menjawab singkat. “Menyesal,” katanya.
Polisi Periksa Kejiwaan Andika
Polres Metro Jaktim bakal memeriksa kondisi kejiwaan dari Andika. Alasannya karena Andika kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Tak hanya kali ini, di pernikahan yang sebelumnya Andika juga pernah melakukan KDRT.
“Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT, Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ahli terkait dengan psikologi daripada si tersangka itu sendiri,” jelasnya.
(taa/taa)