Jakarta –
Polisi mengungkap jumlah korban penipuan pemilik wedding organizer (WO) bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti. Pelaku disebut sudah menipu 3 orang korban.
“Sudah beberapa klien daripada wo tersebut, yaitu tiga klien yang sudah terjadinya penipuan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Imam tidak merinci jumlah kerugian yang dialami ketiga korban. Menurutnya, ketiga korban melaksanakan resepsi di hari yang sama, yakni pada Sabtu (22/6).
“Ada beberapa yang sudah terjadi (penipuan) ya, yang tanggal 22 Juni itu di gedung Welasih di daerah Citeureup, di gedung Dharmais di daerah Sukaraja, satu lagi di gedung Braja Mustika (wilayah Kecamatan Bogor Barat),” ucapnya.
Imam menyebut pelaku juga sempat melakukan perjanjian penyediaan dekorasi hingga katering dengan tujuh calon pengantin lainnya. Rencananya, pelaksanaan resepsi tujuh orang itu dilaksanakan pada periode Juli 2024 hingga Januari 2025.
“Yang sudah (terjadi penipuan) baru tiga kali, tapi nanti bulan Juli sampai Januari Kemungkinan tidak akan terlaksana. Yang sudah lapor (mengadu) ke kita sekitar tujuh orang (calon pengantin),” ujar Imam.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemilik WO bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti karena diduga menipu pengantin di Bogor, Jawa Barat. Pelaku tidak menyediakan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.
“Kasus yang sedang kita tangani yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan WO (wedding organizer) Rafania Dekorasi Bogor. Pelaku yang kita amankan berinisial SMN alias V,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7).
Imam menjelaskan penipuan terjadi pada 22 Juni 2024 di salah satu gedung pernikahan di Bogor Barat, Kota Bogor. Vesti disebut tidak mendatangkan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.
Imam mengatakan korban sempat menyetor uang muka biaya dekorasi, sewa gedung dan katering sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Akan tetapi uang itu digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada kliennya yang lain, yang telah tertipu sebelumnya.
“(Kerugian) Yang dilaporkan sekitar 20 juta rupiah, itu yang disetor korban ke pelaku. Tersangka itu tidak melakukan (perjanjian) karena dia menggunakan uang klien tersebut untuk menutupi hutang ke klien yang sebelumnya,” ujarnya.
(fas/fas)