Jakarta –
Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap tenda dan lapak milik pengungsi dan pencari suaka WNA di belakang kantor UNHCR, Jl Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan. Pihak UNHCR mengapresiasi penertiban yang dilakukan.
Asisstant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik, mengatakan pendirian lapak dan tenda yang dilakukan oleh pengungsi dan pencari suaka melanggar aturan setempat. Menurut dia, para pengungsi dan pencari suaka harus menaati aturan yang berlaku.
“Tentunya tindakan-tindakan seperti camping menginap di fasilitas publik bukan sesuatu yang kita inginkan dan itu juga sudah bertentangan dengan peraturan daerah. Kami mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pemerintah dalam memastikan wilayah di depan receptiont UNHCR ini bisa tertib,” kata Hendrik Therik, Selasa (2/7/2024).
Hendrik menjelaskan para pengungsi dan pencari suaka harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Selain itu para pengungsi dan pencari suaka juga diharapkan mematuhi mekanisme yang berlaku di UNHCR.
“Semua pengungsi diharapkan untuk taat peraturan apabila mereka butuh sesuatu mereka bisa ikuti proses dan aturan yang ada seperti mengantre dan akses pelayanan, jadi ini juga jadi pelajaran untuk pengungsi dan semua yang lain, jadi keberadaan pengungsi di Indonesia dilindungi oleh pemerintah Indonesia, tetapi pengungsi pun tetap harus taat pada peraturan yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Penertiban tenda-tenda pencari suaka di belakang kantor UNHCR, Setiabudi, Jaksel, 2 Juli 2024. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
|
Hendrik tidak bisa memberikan jangka waktu mengenai kepastian yang akan didapatkan oleh pengungsi dan pencari suaka. Sebab tiap pengungsi dan pencari suaka mengajukan layanan yang berbeda.
“Ada yang memohon berbagai jenis bantuan, ada yang bantuan kesehatan, bantuan keuangan, maupun penempatan ke negara lain, masing-masing itu ada pembahasan terpisah. Solusi-solusi yang terjadi akan dilihat case by case, orang-perorang, tidak ada hak bagi pengungsi untuk segera ditempatkan ke negara lain, haknya untuk mencari suaka dapat perlindungan di Indonesia,” jelasnya.
(dnu/dnu)