Ilustrasi. (Foto; Okezone)
JAKARTA – Regulasi industri penyiaran saat ini harus dijalankan dengan ketat dan tegas, tidak hanya bagi media lama seperti televisi hingga radio, namun juga diterapkan di media baru seperti media digital, hal ini disampaikan Ketua Penyiaran Digibroadcast dan Media Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Neil R. Tobing.
Pasalnya, Neil menilai, merosotnya nasib dan kesejahteraan industri penyiaran di Tanah Air salah satunya disebabkan oleh kehadiran media-media atau platform baru yang cenderung bebas, alias tidak terikat dengan regulasi.
Hal tersebut disinggung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Akmani Jakarta, pada Rabu, (3/7/2024), melalui tema ‘Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Dirupsi Digital.
“Mungkin regulasi ya. Jadi tadi disampaikan, di undang-undang penyiaran di industri penyiaran itu setidaknya ada 10 undang-undang yang mengatur. Jadi memang industri ini adalah industri yang sangat regulatif,” ujar Neil, saat diwawancara di sela-sela acara.
“Bahkan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sementara di lain pihak, di platform OTT, mereka sangat bebas ya. Jadi aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda dengan penyiaran,” sambungnya.