Jakarta –
KPK menyita aset 3 tersangka kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. KPK menyebut aset yang telah disita di antaranya robot pembasmi virus COVID-19 hingga sejumlah kendaraan.
“Automatic inteligence disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta. Kedua, sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp 350 juta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa juga mengungkap telah menyita tiga unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu truk boks dan dua mobil jenis van. Lalu ada juga satu unit kendaraan roda dua.
Dia pun menjelaskan penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
“KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” jelas Tessa.
Rugikan Negara Rp 300 Miliar
KPK menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
“Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar,” ujar Tessa.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan asset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.
“Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar,” ujar Tessa.
“Penyitaan uang tunai dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta,” sambungnya.
Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
(aud/aud)