Jakarta –
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertimbangkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar jika terlibat judi online. Ia menyarankan ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelajar yang ketahuan bermain judi online.
Meski begitu, sanksi itu juga harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif. Menurutnya, sekolah harus memberikan konseling dan bimbingan kepada siswa yang kedapatan bermain judi online, sehingga dapat memahami akar permasalahan dan memberikan solusi yang menyeluruh bukan hanya sekadar hukuman.
“Bahkan perlu dipertimbangkan pencabutan KJP bagi yang ketahuan bermain judi online. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk keluar dari perilaku negatif ini,” kata Elva dalam keterangan, Rabu (3/7/2024).
Disisi lain, Elva juga mendorong Disdik DKI Jakarta berkoordinasi dan membuat permohonan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk memblokir seluruh situs judi online. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mendeteksi sebanyak 2 persen atau 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun menjadi pelaku judi. Anak-anak tersebut berstatus pelajar.
“Perlu ada kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akses ke situs-situs judi online di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Elva mengaku prihatin lantaran banyak anak yang terjerumus judi online. Padahal, kata dia, seharusnya anak seusia itu berada dalam lingkungan pendidikan yang positif.
“Fakta bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan edukasi,” tuturnya.
Elva mengimbau Disdik DKI Jakarta agar memperkuat program pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah-sekolah dan sosialisasi tentang bahaya judi online serta dampaknya. Ia berpendapat orang tua juga memiliki peran utama dalam mengawasi dan memantau aktivitas anak saat menggunakan gawai.
“Pengawasan penggunaan internet di sekolah juga harus ditingkatkan untuk memastikan siswa tidak mengakses konten yang berbahaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap tidak ada nama penerima bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang terlibat judi online (judol). Hal itu buntut dari maraknya warga yang terlibat bermain judi online di DKI Jakarta.
“Yang terpenting adalah masyarakat yang menerima bansos kan saya punya nama by name, by address, nama-nama penerima KJP, KJMU misalnya, mudah mudahan mereka tidak terkena,” kata Heru Budi kepada wartawan, Rabu (3/7).
Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN), Heru akan menindak tegas jika ada ASN yang bermain judi online. Meski begitu, sejauh ini, Heru mengaku belum menerima daftar nama pihak yang bermain judi online.
“Nama yang main judi online, kalau ASN DKI, kami pastikan, kami tindak,” tegasnya.
“Saya belum terima nama-namanya, (tapi) kalau judol yang ASN aturannya sudah ada,” sambungnya.
(bel/lir)