Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020. Bareskrim baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyebut proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.
“Pada pokoknya (pengusut kasus) terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” sambungnya.
Rugikan Negara Rp 64 M
Kombes Arief menyebut proyek ini memiliki nilai Rp 108 miliar. Sementara dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.
Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Adapun penggeledahan Dirjen EBTKE itu berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca respons Kementerian ESDM di halaman selanjutnya..