Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meluruskan informasi soal anggota PPLN Den Haag korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kemlu menegaskan bahwa anggota PPLN tersebut bukan diplomat dan pegawai Kemlu.
“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Klarifikasi ini disampaikan Kemlu karena ada pihak yang menuliskan bahwa anggota PPLN Den Haag adalah seorang diplomat. Roy Soemirat menjelaskan bahwa perempuan anggota PPLN Den Haag itu merupakan diaspora Indonesia yang tinggal di Belanda.
Dia mengatakan anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
“Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag,” kata dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menggelar sidang etik terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN Den Haag. Dalam sidang yang digelar Rabu (3/7), DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU.
Perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim kepada korban diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
KPU RI lalu menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin jadi Plt Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Komisioner KPU, Agust Mellaz, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Simak Video ‘Curhat Pengadu Kasus Asusila Hasyim Alami ‘Up and Down’: Tak Mudah untuk Saya’:
(jbr/ygs)