Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga diadili dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini Firli justru tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan.
Polda Metro Jaya belum mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Polisi Jamin Tuntaskan Kasus Firli
Firli sempat meminta kasus pemerasan ini dihentikan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli itu. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Kombes Ade kepada wartawan, Senin (1/7).
Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti,” imbuhnya.
Apa saja perkara baru yang menjerat Firli? Baca halaman selanjutnya.