Jakarta –
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.
“Jelas untuk ASN mah. Ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana,” kata Hery di Kota Bogor dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).
Hery menyebut ASN yang terlibat judi online akan dilihat dulu berdasarkan kategorinya. Dia menyebut akan melihat apakah ASN yang terlibat itu bertindak sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judi online.
“Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus,” ujarnya.
Sanksi untuk ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024, di poin kelima yang menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan. Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online dalam segala bentuk apapun. Kemudian pada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah kerja masing-masing.
Di samping itu, para tokoh agama diminta mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama. Para ketua RT/RW juga diminta agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online..
Pemkot Bogor juga meminta agar kalangan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya guna mengantisipasi penggunaan gawai yang mengarah kepada judi online.
(whn/whn)