Jakarta –
KPK telah menyita aset dari tersangka kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020, salah satunya robot pembasmi virus COVID-19. Robot pembasmi virus COVID yang disita seharga Rp 500 juta.
“Automatic intelligence disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta. Kedua, sepuluh face recognition access control terminal senilai total Rp 350 juta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Kamis (4/7/2024).
Selain itu, KPK telah menyita 3 unit kendaraan roda empat, terdiri dari satu truk boks dan dua mobil jenis van, dan satu unit kendaraan roda dua. Dia pun menjelaskan penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
“KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Adapun dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020.
“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata Tessa.
(ial/dek)