Jakarta –
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan bahwa ada dua lokasi penggeledahan. Selain kangor Ditjen EBTKE, Bareskri juga menggeledah kantor Satker Itjen Kementerian ESDM.
“Satu lokasi lainnya pada kantor satker Itjen Kementerian ESDM,” ucapnya.
ESDM Dukung Polisi Tegakkan Hukum
Sebelumnya, Kementerian ESDM membenarkan adanya kegiatan penggeledahan itu. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya mendukung upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.
“Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).
“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” sambungnya.
Agus enggan menjelaskan lebih lanjut soal penggeledahan itu. Dia menyebut perihal itu bukan kewenangannya.
“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
(rdh/haf)