Jakarta –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu. Selain itu, petugas Imigrasi juga menyita peralatan dan pembuatan mata uang dolar AS palsu di apartemen para pelaku.
“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan diperoleh informasi bahwa terdapat warga negara asing dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Delapan WNA itu 6 di antaranya WNA asal Kamerun, 1 asal Kongo dan 1 asal Tanzania. Diketahui pada saat pemeriksaan, lima WNA tidak dapat menunjukkan Paspor kepada petugas imigrasi.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, terdapat 4 orang asing atas nama FS, TJM, HDH, MNA dan ditemukan 6 lembar pecahan USD 100 serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu.
“Sampai saat ini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan jajaran kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya. Petugas juga akan melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.
Silmy menyebut keempat WNA tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dari keempat orang asing itu, dua WNA di antaranya yaitu FS dan TJM merupakan WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama 2 tahun dengan sponsor PT SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif, di mana perusahaan beralamat di daerah Jakarta Barat namun tidak memiliki kegiatan dan hanya merupakan virtual office.
Kemudian, dua orang WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan virtual office.
Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh WNA tersebut yaitu:
1. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yakni, “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya”
2. Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
3. Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Lebih lanjut, Silmy menegaskan bahwa apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan tindakan pro-justicia atau tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ditjen Imigrasi, katanya, berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan pembangunan Indonesia.
“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar terciptanya keamanan Indonesia khususnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan” ujarnya.
(azh/idn)