Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg telah berjalan sesuai jadwal. KPU mengungkapkan sejumlah putusan telah selesai dilaksanakan.
“Sudah sebagian besar terlaksana semua, yang penyandingan data dan terusnya ada beberapa yang terus sedang berjalan, ada juga yang sudah selesai,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Afif menyampaikan terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat masih dalam proses. Dia menyebut PSU Sumbar akan digelar 13 Juli 2024.
“Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah itu, rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli Sabtu ini ya,” ujarnya.
“Jadi Sabtu depan, jadi setelah itu baru kita akan rekap semua. Karena berdasarkan yang paling besar daerah PSU itu ada di Provinsi Sumbar itu,” sambung dia.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam di antaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.
(amw/aud)