Jakarta –
Sekretaris F-PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menerima aduan dari warga terkait penonaktifan KTP yang dilakukan Disdukcapil DKI Jakarta. Rio mengatakan warga mengaku penonaktifan KTP itu berimbas pada proses pemberian bantuan sosial (bansos) hingga layanan publik lainnya.
Rio mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan KTP juga berdampak kepada warga yang masih tinggal di Jakarta namun sudah pindah dari alamat sebelumnya. Kondisi ini berdampak terhadap penyaluran bansos, pendaftaran PPDB hingga pencairan KJP karena NIK warga diblokir.
“Saya telah menerima banyaknya pengaduan dari warga yang KTP-nya nonaktif padahal hanya pindah RT/RW atau kelurahan hal ini tentunya harus digarisbawahi, warga-warga Jakarta yang hanya pindah alamat juga terkena dampak tersebut. Hal ini berdampak pada proses bantuan sosial, pelayanan publik, dan akses-akses lainnya seperti yang baru-baru ini PPDB, KJP, KJMU, BPJS yang mana warga mengeluhkan pemblokiran tersebut akibat dampak penonaktifan NIK KTP,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Rio menuturkan dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Disdukcapil DKI Jakarta, ia meminta agar Pemprov membuat focus group discussion (FGD) yang menggandeng pakar terlebih dahulu ahar penataan berjalan optimal.
“Efeknya begitu meski pihak Dukcapil seringkali mengatakan bahwa itu tak terjadi dan nama-nama tersebut hanya masuk dalam penataan. Kebetulan saat Raker Komisi A dengan Dukcapil tempo hari saya ungkapkan berkali-kali tentang ini dan saya minta dilibatkan dalam FGD para pakar dan eksekutif yang berikutnya tentang tema ini,” jelasnya.
Anggota DPRD DKI Komisi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil itu menekankan bahwa proses penataan perlu dilakukan secara teliti. Menurutnya, Disdukcapil DKI Jakarta perlu melakukan pemeriksaan berlapis demi memastikan warga tersebut memang tak lagi berdomisili di Jakarta.
“Proses penghapusan harus dilaksanakan secara teliti dan cermat. Yang mana dimaksud warga yang memang tidak tinggal di Jakarta, harus dicek, diidentifikasi, dan diverifikasi, apakah mereka tidak punya hubungan lagi dengan daerah tempat asalnya. Pada prinsipnya Pemprov, dalam hal ini Dukcapil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar program tersebut tak merugikan warga terdampak,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar penonaktifan KTP warga dikaji ulang. Pasalnya, ia menyoroti adanya sikap saling lempar tanggung jawab di lapangan.
“Penonaktifan KTP harus dikaji ulang terkait teknis di lapangan. Karena saya melihat adanya saling lempar tanggung jawab antara berbagai pihak pelaksana di lapangan saat banyaknya warga yang mengeluhkan NIK-nya yang nonaktif tersebut,” ucapnya.
284 Ribu NIK Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, 284 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal luar domisili telah dinonaktifkan.
“Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan),” kata Budi pada wartawan di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Budi, proses penonaktifan NIK akan terus berjalan guna memastikan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah DKI Jakarta tertib. Lebih lanjut, Budi bilang penonaktifan NIK tak akan memengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Jakarta 2024.
Budi menuturkan ada 8,3 juta warga Jakarta yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
“Kecuali yang pindah ya, tapi kalau yang dinonaktifkan di kita, nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU,” ungkapnya.
(taa/jbr)