Bandung –
Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bercerai gegara terjerat judi online (judol). Selain judi online, para penggunanya juga turut terjerat pinjaman online (pinjol).
Dilansir detikJabar, Jumat (5/7/2024), Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria, mengatakan sebanyak 3.500 perkara gugatan ditangani oleh PA Soreang sejak Januari hingga Juni 2024.
“Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian. Iya sekitar 2.800 perceraian lah,” ujar Syamsu.
Dia mengatakan dari 2.800 gugatan perceraian tersebut, terdapat 20 persen perceraian yang disebabkan masalah judi online. Dia mengatakan gugatan itu berawal dari keterbatasan ekonomi.
“Dari 2.800 perkara, 20 persen itu ya sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” katanya.
Syamsu mengungkapkan faktor judi online ditemukan saat persidangan. Dia mengatakan rata-rata yang bermain judi online adalah pihak pria.
Syamsu mengungkapkan dalam persidangan sempat terungkap salah satu suami yang memiliki utang hingga Rp 300 juta. Utang tersebut dari pinjol untuk bermain judi online.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)