Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Hal ini usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU KIA.
“Kami menyambut baik disahkannya UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunan UU KIA berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, dilansir Antara, Sabtu (6/7/2024).
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata Puspayoga, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Menurut dia, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Dia menyampaikan bahwa kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Melalui undang-undang ini, katanya, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.
Lebih lanjut, Puspayoga mengatakan Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.
Jokowi Teken UU KIA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan.
Dilihat detikcom, salinan UU KIA itu telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id. UU KIA bernomor 4 tahun 2024 diteken Jokowi per 2 Juni 2024.
UU itu mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(azh/azh)