Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons anggapan miring terkait UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur ibu cuti melahirkan bisa sampai enam bulan. Menurut Jokowi, aturan itu sangat manusiawi.
“Ibu-ibu yang mengandung dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya. Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Jokowi berharap perusahaan tak mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya hal itu bentuk menghargai perempuan.
“Ya kita harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan.
Dilihat detikcom, salinan UU KIA itu telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id. UU KIA bernomor 4 tahun 2024 diteken Jokowi per 2 Juni 2024.
UU itu mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(eva/idn)