Jakarta –
KPK masih mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 orang yang bagian dari Biro SDM KPK.
“Hari ini Senin (8/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Adapun Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut rincian 2 orang yang akan diperiksa:
– Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK
– Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK
Dalam kasus pungli rutan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri atas:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
(ial/dwia)