Lampung Tengah –
Pihak anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam bicara soal penembakan yang menewaskan warga di acara pesta pernikahan. Adat istiadat penyambutan besan dengan menggunakan senjata api disebut merupakan hal ‘lumrah’.
“Di sini saya akan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan ada senjata api, jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga ditempat yang lain,” kata kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, Dedi Wijaya, dilansir detikSumbagsel, Minggu (7/7/2024).
Dia menambahkan, dalam peristiwa tersebut, Mukadam tidak sengaja melakukan penembakan yang mengenai korban bernama Salam. Mukadam juga disebut telah mengakui kelalaiannya terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga.
“Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian dan sudah diakui oleh klien kami dan sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban, bahwa korban ini termasuk masih paman dari klien kami,” tuturnya.
Atas dasar itu, menurut Dedi, kliennya akan bersedia mengganti rugi terhadap istri dan anak korban. “Klien kami ini bersedia bertanggung jawab mengganti rugi terhadap anak dan istri korban,” tandasnya.
Adapun Muhammad Saleh Mukadam telah ditetapkan menjadi tersangka, dia dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video ‘Kronologi Anggota DPRD Tembak Kepala Warga di Lampung’:
(idh/imk)