Jakarta –
Pria berinisial MI alias Idris (20) ditangkap di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MI merupakan sindikat pencurian hewan ternak warga.
Kapolsek Tamansari Iptu Jajang mengatakan, Idris ditangkap pada hari Minggu (6/7) kemarin. Saat ditangkap, dia sedang mengendarai mobil pikap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan,” kata Jajang kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Penangkapan berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/85/VI/2024/Sek Taman Sari/Res Bogor/JBR, pada 12 Juni 2024, lalu. Idris mengakui melakukan pencurian bersama 6 rekannya yang lain.
“MI telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya serta enam rekannya, yang diketahui bernama O, A, R, K, R, dan R, (alamat di Tamansari), terlibat dalam serangkaian aksi pencurian hewan di berbagai lokasi di wilayah Tamansari,” ucapnya.
Saat itu, keenamnya keluar dari kebun dan berusaha melarikan diri. Namun, Idris berhasil ditangkap. Idris kemudian dibawa ke Mako Polsek Tamansari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari penangkapan Idris di antaranya 1 unit mobil pikap, 8 tali tambang, dan 1 buah tas gendong. Pelaku lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini,” pungkasnya.
(rdh/whn)