Jakarta –
Buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang wajib dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Buku nikah juga menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Namun, ada beberapa kejadian berupa kesalahan penulisan nama di buku nikah. Lalu, bagaimana solusinya? Simak penjelasan di bawah ini.
Jika ada salah tulis di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. Pemilik buku nikah hanya perlu datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen.
Berdasarkan infromasi resmi dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan situs Indonesiabaik.id, berikut syarat mendapatkan buku nikah yang baru secara gratis di KUA.
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2×3 latar biru.
Namun, jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Meski bukan buku nikah baru, sifat buku nikah tersebut tetap sah dan penggantian tidak dipungut biaya/gratis.
Cara Cek Keaslian Buku Nikah
Ada beberapa ciri buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ciri-ciri buku nikah asli.
- Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda
- Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin
- Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Nomor ini punya kode khusus
- Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar Garuda.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek keaslian buku nikah sesuai informasi dari Kementerian Agama:
– Buku nikah terbitan sebelum tahun 2019
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa Buku Nikah
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian Buku Nikah.
– Buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya
- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada Buku Nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone Anda
- Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.
(kny/imk)