Polisi di beberapa daerah melakukan penangkapan terhadap selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online. (Foto: Okezone/ Agus Warsudi)
SEJAK pemerintah membentu Satgas Judi Online, polisi di daerah bergerak melakukan razia dan penangkapan terhadap orang orang yang diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan melanggar hukum tersebut. Termasuk para selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial mereka.
Seperti yang dilakukan selebgram cantik asal Kota Bandung berinisial RV alias Oce (25). Dia ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas ilegal itu, Oce meraup uang jutaan rupiah.Oce bahkan mempromosikan situs atau link judi online dengan mencantumkan zaraplayzone.com di bio akun yang memiliki 7,7 ribu pengikut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online tersebut. “Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukannya selama empat bulan,” kata Abdul Rahman.
Tidak jauh dari Bandung, tepatnya di Bogor, seorang wanita muda bernama Cley Nuary Hadyanda (19) ditangkap aparat Reskrim Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di media sosial pribadinya. Selebgram asal jakarta yang memiliki pengikut 17 ribu di instagramnya itu mendapatkan order situs judi online sejak dua pekan terakhir.
Cley mendapat bayaran sebesar Rp,5,5 juta dari hasil promosi situs judi tersebut untuk dua kali postingan setiap harinya. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari/dan membayar kosan tempat tinggalnya,” kata Kombes Pol. Bismo teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota.