Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara protes pembangunan tower setinggi 20 meter di atas Masjid kawasan Pegangsaan Dua. Warga mengadu ke DPRD DKI Jakarta.
Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) menuturkan pengelola tower tidak memberikan informasi apapun jika tower itu dibangun di atas lantai 2 masjid. Tower di Masjid Al Ihsan itu disebutkan dikhawatirkan warga roboh.
“Nggak ada gambaran sketsa, cuma disuruh tanda tangan saja persetujuan (pembangunan) doang. Nggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya,” kata Wisnu di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD, hadir pula perwakilan dari Wali kota Jakarta Utara, pihak Satpol PP, Dinas Cipta, Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, pihak PTSP DKI Jakarta, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Pegangsaan Dua.
Wisnu menerangkan semula warga tidak ada yang menolak pembangunan tower tersebut. Namun, saat mengetahui tinggi tower mencapai 20 meter, warga mulai menyuarakan kekhawatiran.
“Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh, karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju,” sambungnya.
Setelah pembangunan selesai warga kemudian kaget karena tower itu tingginya melebihi bangunan masjid. Apalagi, menurut dia, tower dibangun di lantai 2 masjid.
“Kalau itu dibangun 50 meter kami nggak protes, orang lahannya cukup. Tapi karena dibangun di atas masjid, masjid itu bukan konstruksi tower. Persis di sebelah rumah saya. Itu 20 meter tinggi sekali loh, kalau rubuh ke rumah saya kan sudah fatal sekali. Rumah saya 7 meter dari masjid,” sambungnya.
Tower Sudah Disegel
Wsinu menerangkan saat gempa mengguncang wilayah Cianjur, Jabar, beberapa waktu lalu, dia melihat tower bergoyang. Dia berharap tower di atas masjid itu bisa dibongkar.
“Waktu gempa bumi Cianjur, di depan rumah saya ada selokan. Itu seperti diayak airnya, saya lihat tower itu bergoyang,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, mengatakan pengelola tower diberikan waktu satu pekan untuk pembongkaran. Dia mengatakan tower itu sudah disegel oleh Satpol PP.
“Tower itu sudah disegel sama Satpol PP tapi belum dilakukan pembongkaran. Makanya warga merasa tidak nyaman lalu mengadukan ke DPRD. Kami dorong untuk percepatan pembongkaran,” ujarnya.
Komisi A DPRD DKI Minta Tower Dibongkar
Komisi A DPRD DKI memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengelola tower untuk membongkarnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan wilayah tersebut sebenarnya bukan zona untuk mendirikan menara.
“Harus dibongkar memang dalam satu minggu. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Harusnya dari awal mereka sudah tahu, dong,” kata Inggard pada wartawan.
“Saya bilang, kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah udah nggak bisa, orang zonanya bukan itu, dari awal. Makanya mereka (pemilik tower) nggak saya kasih bicara, kenapa? Memang mereka mau mainkan logistik dia untuk kepentingan itu,” sambungnya.
Inggard menduga ada pembiaran dari Pemda sehingga terjadi pembangunan tower di area yang dilarang.
“Ada proses pembiaran dari ASN, dari tingkat kelurahan sampai wali kota. Terus PTSP, Citata. Itu salah semua, termasuk yang punya masjid juga,” ungkapnya.