Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan KPK terkait pelaporan kepada majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KY mengatakan laporan itu masih dalam proses penelaahan.
“Proses penanganan laporan masih berjalan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi detikcom, Senin (8/7/2024).
Mukti mengatakan KY juga telah memeriksa pihak KPK selaku pelapor. Dia menyebut pihaknya saat ini belum dalam tahap kesimpulan terkait dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim di putusan sela Gazalba Saleh.
“Belum dapat diputuskan terkait terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY telah memeriksa pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Laporan KPK ini bermula saat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh di kasus gratifikasi. KPK lalu mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gugatan dari KPK itu dikabulkan hingga sidang kasus korupsi Gazalba harus kembali dilanjutkan. KPK juga telah melaporkan majelis hakim di putusan sela Gazalba kepada KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KPK juga meminta majelis hakim di kasus Gazalba Saleh untuk diganti.
Setelah ada putusan dari PT DKI Jakarta, sidang kasus gratifikasi Gazalba Saleh kembali dilanjutkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/7). Namun, susunan majelis hakim tidak mengalami perubahan.
Mukti mengatakan tidak adanya perubahan susunan hakim dalam sidang Gazalba Saleh tidak berkaitan dengan proses penanganan laporan KPK yang sedang ditangani KY.
“Terkait susunan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara lanjutan Hakim Agung nonaktif GS tetap sama, hal itu bukan menjadi kewenangan KY untuk mengganti majelis. Kewenangan untuk menunjuk atau menetapkan hakim atau majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan,” ujar Mukti.
(ygs/idn)